Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 121 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
