Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 121 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
