Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat atau orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pemeliharaan rehabilitasi secara sukarela.
(2) Rehabilitasi secara sukarela sekurang-kurangnya mem-perhatikan:
a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan;
b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/ Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan
c. kondisi biogeofisik.
(3) Rehabilitasi secara sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Koreksi Anda
