Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Pemeliharaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan:
a. menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi;
b. menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik;
c. menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik;
dan/atau
d. mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.
Koreksi Anda
