Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sesuai dengan dokumen peren-canaan rehabilitasi. (2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan. (3) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. penanaman; b. transplantasi; c. penebaran benih atau restocking; dan/atau d. pembuatan habitat buatan. (4) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat; d. transplantasi; dan/atau e. pembuatan habitat buatan. (5) Perlindungan spesies biota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground); b. penyuluhan dan penyadaran; c. pengawasan; dan/atau d. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan. (6) Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Koreksi Anda