Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sesuai dengan dokumen peren-canaan rehabilitasi.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pengayaan sumber daya hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
(3) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penanaman;
b. transplantasi;
c. penebaran benih atau restocking; dan/atau
d. pembuatan habitat buatan.
(4) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi;
c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat;
d. transplantasi; dan/atau
e. pembuatan habitat buatan.
(5) Perlindungan spesies biota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground);
b. penyuluhan dan penyadaran;
c. pengawasan; dan/atau
d. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan.
(6) Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama;
b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan;
d. penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau
e. penyesuaian frekuensi, luas dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Koreksi Anda
