Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi penyebab kerusakan; b. identifikasi tingkat kerusakan; dan c. penyusunan rencana rehabilitasi.
Koreksi Anda