Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.
(2) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. kerusakan fisik;
b. kerusakan kimiawi; dan/atau
c. kerusakan hayati.
Koreksi Anda
