Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah dae-rah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di-lakukan terhadap: a. terumbu karang; b. mangrove; c. lamun; d. estuari; e. laguna; f. teluk; g. delta; h. gumuk pasir; i. pantai; dan/atau j. populasi ikan. (4) Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ter-dapat kawasan hutan maka rehabilitasi terhadap kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda