Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
