Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda