Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan untuk:
a. menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik;
b. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air bagi Peserta Didik; dan
c. menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi pekerti luhur bagi Peserta Didik.
Koreksi Anda
