Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan untuk: a. menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik; b. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air bagi Peserta Didik; dan c. menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi pekerti luhur bagi Peserta Didik.
Koreksi Anda