Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum . . .
7- (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkaya dengan penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial melalui program persiapan, program akademik, bimbingan konseling, pekerjaan sosial, dan program asrama sesuai dengan karakteristik Sekolah Rakyat.
Koreksi Anda
