Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberikan tunjangan yang lain.
(3) Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Bagran Keempat Kurikulum
Koreksi Anda
