Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat menentukan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan dalam rekrutmen Guru dan Tenaga Kependidikan. (21 Dalam menentukan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (3) Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap di bidang kesejahteraan sosial serta bidang lain yang dibutuhkan Sekolah Rakyat. (4) Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda