Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan penyelenggaraan Sekolah Ralryat. (21 Pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan penyelenggaraan Sekolah Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan d. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. Pasal 1 I (1) Pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui: a. redistribusi aparatur sipil negara; dan/ atau b. pengadaan pegawai aparatur sipil negara. (21 Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian atau penugasan dari instansi asal. (3) Mekanisme . . . (3) Mekanisme pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda