Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan melalui penjangkauan. (21 Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme untuk mendapatkan Peserta Didik yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketepatan sasaran calon Peserta Didik. (3) Hasil penjangkauan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
Koreksi Anda