Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin berdasarkan DTSEN.
(21 DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
