Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pelaksanaan infrastruktur 1 ayat 121 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan di atas tanah dengan kriteria: a. merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan b. status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum. (2) Status... l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.
Koreksi Anda