Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan.
Pasal 4...
Koreksi Anda
