Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 162), tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda