Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah. (2) Struktur tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi BRGM. (3) Tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda