Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;
b. pengembangan dan diversifikasi produk;
c. pemasaran produk-produk masyarakat dari areal gambut;
d. pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove dengan pendekatan padat karya; dan
e. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
