Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan sosialisasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
b. penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi dan dukungan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang edukasi, sosialisasi, partisipasi, dan kemitraan.
Koreksi Anda
