Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan teknis restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
b. pengembangan data restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
Koreksi Anda
