Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BRGM terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda