Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Teks Saat Ini
BRGM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Badan;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
e. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
