Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf g dilakukan dengan batasan yang meliputi target luasan areal dan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan target luasan 600.000 (enam ratus ribu) hektar yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. (3) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang meliputi kegiatan persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapatkan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (4) BRGM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove secara sendiri dan/atau bersama-sama dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda