Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3, BRGM wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 4 (empat) tahun seluas kurang lebih 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) hektar. (2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut: a. tahun 2021 sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. tahun 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen); c. tahun 2023 sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan d. tahun 2024 sebesar 20% (dua puluh persen). (3) Rencana rinci dan pelaksanaan restorasi gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi dan/atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi. (4) Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi belum tersedia, pelaksanaan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional.
Koreksi Anda