Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
