Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 4 1 (1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (21 Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen informasi dan komunikasi. (3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda