Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c.pemantauan... c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda