Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
