Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda