Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; e. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Flindu; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh l\tlenteri. Bagian
Koreksi Anda