Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
