Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; f. pelaksanaan. . . f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda