Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal53...
Koreksi Anda
