Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda