Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran