Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
