Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
Koreksi Anda