Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda