Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda