Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite mempunyai tugas : a. me ru mu sk a n st rat eg i da la m ra ng ka ko o rdina s i pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; b. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah; c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan u m u m (Public Service Obligation) d a l a m p e r c e p a t a n penyediaan infrastruktur; d. mengoordinasikan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN. 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Koreksi Anda