Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Tiap-tiap Deputi terdiri paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi; masing-masing Asisten Deputi terdiri paling banyak 3 (tiga) Kepala Bidang; masing-masing Kepala Bidang terdiri paling banyak 2 (dua) Kepala Subbidang;
dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Sekretariat BNPP terdiri paling banyak 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
