Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
