Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dibebankan Kepada Anggaran Belanja Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP.
Koreksi Anda
