Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPP. (2) Kepala Biro, Asisten Deputi , Kepala Bagian, dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP atas usul Sekretaris BNPP. (3) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BNPP.
Koreksi Anda