Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BNPP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pejabat lainnya dari Lembaga Pemerintah, pemerintah daerah dan Non Pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda