Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk secretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi; b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi; c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Koreksi Anda