Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk secretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Koreksi Anda
