Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran