Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja dewan sumber daya air kabupaten/kota; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air kabupaten/kota; c. memimpin rapat dewan sumber daya air kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air kabupaten/kota. (2) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor serta antarpemilik kepentingan dalam satu kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air; b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air kabupaten/ kota berhalangan; c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda