Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dan dihadiri para anggota. (3) Dalam hal ketua dewan berhalangan, sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota. (4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait. (5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Koreksi Anda